BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Welcome to my Blog

"My_BloG"

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Rabu, 12 Mei 2010

Resume 4 Perkuliahan Propen



UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN


BAB I. KETENTUAN UMUM

BAB II. KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN

BAB III. PRINSIP PROFESIONALITAS

BAB IV. (KHUSUS GURU)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi dan Sertifikasi
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja Dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti
• BAGIAN KESEMBILAN
Organisasi Profesi dan Kode Etik

BAB V. (KHUSUS DOSEN)
• BAGIAN SATU
Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik
• BAGIAN KEDUA
Hak dan Kewajiban
• BAGIAN KETIGA
Wajib Kerja dan Ikatan Dinas
• BAGIAN KEEMPAT
Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian
• BAGIAN KELIMA
Pembinaan dan Pengembangan
• BAGIAN KEENAM
Penghargaan
• BAGIAN KETUJUH
Perlindungan
• BAGIAN KEDELAPAN
Cuti

BAB VI. SANKSI


BAB VII. KETENTUAN PERALIHAN


BAB VIII. KETENTUAN PENUTUP



GURU


Kedudukan:


Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


Fungsi:


• meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran,


• meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Tujuan:

• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.



DOSEN

Kedudukan:


Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik.


Fungsi:


• meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan


• mutu pendidikan nasional.


Tujuan:


• berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.



TUGAS GURU

Konsep Lama

1. MENGAJAR DAN MENYODORI SISWA DENGAN MUATAN INFORMASI PENGETAHUAN


2. DERASNYA INFORMASI TIDAK MUNGKIN GURU BERSIKAP PALING TAHU


Konsep Baru


1. GURU DIPANDANG PALING MENGETAHUI DAN SATU-SATUNYA SUMBER INFORMASI

2. GURU MENGAJAR BAGAIMANA SISWA BELAJAR

3. BERUSAHA MENDAPATKAN INFORMASI DARI BERBAGAI SUMBER /FASILITASI KEBUTUHAN SISWA


Seorang guru, secara garis besar harus mempunyai kemampuan untuk :

1. penguasaan materi/bahan pelajaran.


2. perencanaan program proses belajar- mengajar.


3. kemampuan dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar.


4. kemampuan penggunaan media dan sumber pelajaran.


5. kemampuan evaluasi dan penilaian.


6. kemampuan program penyuluhan dan bimbingan.



Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut :

a. Kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi.

b. Hak dan kewajiban.


c. Pembinaan dan pengembangan.


d. Penghargaan,


e. Perlindungan


f. Organisasi profesi dan kode etik.



Beberapa hal dalam UU Guru dan Dosen yang sampai saat ini masih hangat dibicarakan

a. Standardisasi


b. Kesejahteraan atau Tunjangan.


c. Organisasi profesi dan dewan kehormatan.


d. Perlindungan.



Kesejahteraan atau Tunjangan.


1. Tunjangan profesi.


2. Tunjangan Fungsional.

3. Tunjangan Khusus.



Disamping tunjangan diatas, guru juga berhak untuk memperoleh ”maslahat tambahan” yang tercantum dalam pasal 19 UU Guru dan Dosen. Maslahat Tambahan tersebut meliputi :


1. Tunjangan pendidikan.


2. Asuransi pendidikan.


3. Beasiswa.


4. Penghargaan bagi guru.


5. Kemudahan bagi putra-putri guru untuk memperoleh pendidikan.


6. Pelayangan kesehatan.


7. Bentuk kesejahteraan lain.



Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya. Perlindungan untuk guru meliputi :

1. Perlindungan hukum.

2. Perlindungan profesi.

3. Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja

0 komentar: