BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Welcome to my Blog

"My_BloG"

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Sabtu, 29 Mei 2010

Resume 14 Perkuliahan Propen


STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah.

Pasal 1

(1) Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan

yang berlaku secara nasional

(2) Standar pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.


Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdapat empat komponen pokok yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam pengelolaan sekolah. Komponen-komponen tersebut adalah : perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, dan kepemimpinan kepala sekolah.


Menurut PP No 19 Tahun 2005, Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni

1. Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan
Pasal 49 - (1) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. (2) Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi.

2. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah Daerah
Pasal 59 - (1) Pemerintah Daerah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

  1. wajib belajar;
  2. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah;
  3. penuntasan pemberantasan buta aksara;
  4. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
  5. Daerah maupun masyarakat;
  6. peningkatan status guru sebagai profesi;
  7. akreditasi pendidikan;
  8. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan masyarakat; dan
  9. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. [...]


3. Standar Pengelolaan Oleh Pemerintah

Pasal 60 - Pemerintah menyusun rencana kerja tahunan bidang pendidikan dengan memprioritaskan program:

  1. wajib belajar;
  2. peningkatan angka partisipasi pendidikan untuk jenjang pendidikan menengah dan tinggi;
  3. penuntasan pemberantasan buta aksara;
  4. penjaminan mutu pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah
  5. maupun masyarakat;
  6. peningkatan status guru sebagai profesi;
  7. peningkatan mutu dosen;
  8. standarisasi pendidikan;
  9. akreditasi pendidikan;
  10. peningkatan relevansi pendidikan terhadap kebutuhan lokal, nasional, dan global;
  11. pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan; dan
    Penjaminan mutu pendidikan nasional.

A. PERENCANAAN PROGRAM

1. Visi Sekolah/Madrasah

o dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;

o mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;

o dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;

2. Misi Sekolah/Madrasah

o memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;

o merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;

o menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;

o menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan

3. Tujuan Sekolah/Madrasah

o menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka

menengah (empat tahunan);

o mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;

o mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;

o mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;

B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA


1. Pedoman Sekolah/Madrasah

o mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;

o ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan

perkembangan masyarakat.

2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah

· Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secara jelas dan transparan.

· Semua pimpinan, pendidik, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.

3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah/Madrasah

Kegiatan sekolah/madrasah:

1) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja tahunan;

2) dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.

4. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran

a. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)

1) Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.

2) Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan,

Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.

3) KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.

b. Kalender Pendidikan

Sekolah/Madrasah menyusun kalender pendidikan/akademik yang

meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakurikuler, dan hari libur.

5. Bidang Sarana dan Prasarana

Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:

1) merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;

2) mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;

3) melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di

sekolah/madrasah;

4) menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai

dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;

5) pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.

6. Bidang Keuangan dan Pembiayaan

Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional Sekolah/Madrasah mengatur:

1) sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;

2) penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;

3) kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah/madrasah dalam

membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;

4) pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan

anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta

institusi di atasnya.


C. PENGAWASAN DAN EVALUASI

1. Program Pengawasan

a. Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,

bertanggung jawab dan berkelanjutan.

b. Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.

c. Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidik dan tenaga kependidikan.

d. Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.

f. Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawas sekolah/madrasah.

2. Evaluasi Diri

a. Sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja

sekolah/madrasah.

b. Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indikator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.


D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH

1. Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.

2. Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.

3. Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.

4. Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industri. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.

5. Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah kepada institusi di atasnya. Dalam hal sekolah/madrasahswasta, institusi dimaksud adalah penyelenggara sekolah/madrasah.


E. SISTEM INFORMASI MANAJEMEN

1. Sekolah/Madrasah:

a. mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;

b. menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;

c. menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan

2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.


F. PENILAIAN KHUSUS

Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasar rekomendasi.


0 komentar: