BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Welcome to my Blog

"My_BloG"

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Sabtu, 22 Mei 2010

Resume 6 Perkuliahan Propen


PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN



Salah satu faktor yang amat menentukan dalam upaya meningkatkan kualitas SDM melalui Pendidikan adalah tenaga Pendidik (Guru/Dosen), melalui mereka pendidikan diimplementasikan dalam tataran mikro, ini berarti bahwa bagaimana kualitas pendidikan dan hasil pembelajaran akan terletak pada bagaimana pendidik melaksanakan tugasnya secara profesional serta dilandasi oleh nilai-nilai dasar kehidupan yang tidak sekedar nilai materil namun juga nilai-nilai transenden ysng dapat mengilhami pada proses pendidikan ke arah suatu kondisi ideal dan bermakna bagi kebahagiaan hidup peserta didik, pendidik serta masyarakat secara keseluruhan.

Profesi pendidik merupakan profesi yang sangat penting dalam kehidupan suatu bangsa, hal ini tidak lain karena posisi pendidikan yang sangat penting dalam konteks kehidupan bangsa. Pendidik merupakan unsur dominan dalam suatu proses pendidikan, sehingga kualitas pendidikan banyak ditentukan oleh kualitas pendidik dalam menjalankan peran dan tugasnya di masyarakat

Hakekat Profesi Guru

  • Kemampuan Profesional
  • Kemampuan Sosial
  • Kemampuan Personal
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
  • Jabatan yang melibatkan intelektual
  • Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus
  • Jabatan yang memerlukan persiapan latihan yang lama
  • Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang sinambung
  • Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
  • Jabatan yang memerlukan bakunya sendiri
  • Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan sendiri
  • Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin rapat
Perkembangan Profesi Keguruan

Pada zaman dahulu
  • status yang sangat tinggi
  • mempunyai wibawa yang tinggi
  • orang yang serba tahu
Pada zaman sekarang
  • mendidik masyarakat
  • tempat masyarakat bertanya

KODE ETIK PROFESI KEGURUAN

  • Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 pasal 28: Pegawai Negeri sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.
  • žPembukaan Kongres PGRI XIII


Kode Etik Guru

  • membimbing peserta didik
  • memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  • berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik
  • menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
  • memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar
  • mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  • memelihara hubungan seprofesi
  • bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
  • melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan

Sanksi pelanggaran kode etik

“Aturan yang memberikan sanksi-sanksi hukum yang sifatnya memaksa, baik berupa sanksi perdata maupun sanksi pidana”


Jenis-jenis organisasi keguruan

1.Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

2.Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)

3.ikatan sarjana pendidikan indonesia (ISPI)

4.Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI)

5.Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI)


Peran Organisasi Profesi Keguruan

Berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya

mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya

dalam aspek profesinya dan kesejahteraannya.


Tenaga Kependidikan

  • Wakil-wakil/Kepala urusan
  • Tata usaha
  • Laboran
  • Pustakawan
  • Pelatih ekstrakurikuler
  • Petugas keamanan
ž



0 komentar: