BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Welcome to my Blog

"My_BloG"

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Sabtu, 29 Mei 2010

Resume 11 Perkuliahan Propen


STANDAR PROSES PENDIDIKAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2007 TENTANG STANDAR PROSES UNTUK SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 1

(1) Standar proses untuk satuan pendidikan dasar dan menengah mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.

(2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Silabus

Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.


B. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap pendidik berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik dan psikologis, serta lingkungan peserta didik.

RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam aktivitas pembelajaran. Pendidik merancang penggalan RPP untuk setiap aktivitas pembelajaran yang disesuaikan dengan penjadualan di satuan pendidikan.

Komponen RPP adalah:

1. Identitas mata pelajaran

2. Standar kompetensi

3. Kompetensi dasar

4. Indikator pencapaian kompetensi

5. Tujuan pembelajaran

6. Materi ajar

7. Alokasi waktu

8. Metode pembelajaran

9. Kegiatan pembelajaran

a. Pendahuluan

b. Inti

c. Penutup

10. Sumber belajar

11. Penilaian hasil belajar



C. Prinsip-prinsip Penyusunan RPP

1. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik

2. Mendorong partisipasi aktif peserta didik

3. Mengembangkan budaya membaca dan menulis

4. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut

5. Keterkaitan dan keterpaduan

6. Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi


D. Penempatan Peserta Didik

Penempatan peserta didik pada tingkatan tertentu selaras dengan yang akan diikuti dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

1. Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan/atau ijazah.

2. Pengalaman belajar peserta didik yang dapat dibuktikan melalui portofolio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.

PELAKSANAAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran

1. Rombongan belajar

Jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar adalah:

a. Program SD/MI : 20 peserta didik

b. Program SMP/MTs : 25 peserta didik

c. Program SMA/MA : 30 peserta didik

Penetapan jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan sumber daya satuan pendidikan.

2. Penyelenggara pembelajaran

Penyelenggara berkewajiban menyediakan:

a. Pendidik sesuai dengan tuntutan mata pelajaran.

b. Jadual tutorial minimal 2 hari per minggu.

c. Sarana dan prasarana pembelajaran.

3. Buku teks pelajaran, modul dan sumber belajar lain

a. Buku teks pelajaran dan modul dipilih oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk digunakan sebagai panduan dan sumber belajar.

b. Rasio buku teks pelajaran dan modul untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran.

c. Pendidik menggunakan buku penunjang pelajaran berupa buku panduan pendidik, buku referensi, buku pengayaan, dan sumber belajar lain yang relevan.

d. Pendidik membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan.


B. Pelaksanaan Pembelajaran

1. Pembelajaran Tatap Muka

2. Kegiatan Tutorial

3. Kegiatan Mandiri


PENILAIAN HASIL PEMBELAJARAN

Penilaian dilakukan oleh pendidik terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.


PENGAWASAN PROSES PEMBELAJARAN

A. Pemantauan

B. Supervisi

C. Evaluasi

D. Pelaporan


Sumber:

http://www.docstoc.com/docs/1986573/8Permendiknas-No-41-Tahun-2007-Standar-Proses


0 komentar: