BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Welcome to my Blog

"My_BloG"

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Sabtu, 29 Mei 2010

Resume 12 Perkuliahan Propen


STANDAR SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah, untuk itu perlu dilakukan peningkatan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya, agar tujuan yang diharapkan dapat tercapai

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.

· Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyangkut standar sarana dan prasarana pendidikan secara nasional pada Bab VII Pasal 42 dengan tegas disebutkan bahwa;

(1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

(2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat bekreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Standar sarana dan prasarana ini mencakup:

1. Kriteria minimum sarana yang terdiri dari perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, teknologi informasi dan komunikasi, serta perlengkapan lain yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah,

2. Kriteria minimum prasarana yang terdiri dari lahan, bangunan, ruang-ruang, dan instalasi daya dan jasa yang wajib dimiliki oleh setiap sekolah/madrasah.

Tujuan Standar Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik

Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran

Memberi kemudahan dalam mewujudkan tujuan pendidikan

Pengertian Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

a. Sarana Pendidikan

Sarana pendidikan adalah segala macam peralatan yang digunakan guru untuk memudahkan penyampaian materi pelajaran dalam pencapaian makna dan tujuan.


b. Prasarana Pendidikan

Prasarana pendidikan adalah segala macam alat, perlengkapan, atau benda-benda yang dapat digunakan untuk memudahkan (membuat nyaman) pelaksanaan pendidikan.

Komponen Sarana Dan Prasarana Pendidikan

a. Sarana Pendidikan

1) Alat pelajaran

2) Alat peraga

3) Media pendidikan


b. Prasarana Pendidikan

· PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT SD/MI


1. ruang kelas,

2. ruang perpustakaan,

3. laboratorium IPA,

4. ruang pimpinan,

5. ruang guru,

6. tempat beribadah,

7. ruang UKS,

8. toliet,

9. gudang,

10. ruang sirkulasi,

11.tempat bermain/berolahraga


· PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT SMP/MTs


1. ruang kelas,

2. ruang perpustakaan,

3. ruang laboratorium IPA,

4. ruang pimpinan,

5. ruang guru

6. ruang tata usaha,

7. tempat beribadah,

8. ruang konseling,

9. ruang UKS,

10. ruang organisasi kesiswaan,

11. toilet,

12. gudang,

13. ruang sirkulasi,

14.tempat bermain/ berolahraga.


· PRASARANA PENDIDIKAN TINGKAT SMA/MA

1. ruang kelas, 11. tempat beribadah,

2. ruang perpustakaan, 12. ruang konselng,

3. ruang laboratorium biologi, 13. ruang UKS,

4. ruang laboratorium fisika, 14. ruang organisasi

5. ruang laboratorium kimia, kesiswaan,

6. ruang laboratorium komputer, 15. toilet,

7. ruang laboratorium bahasa, 16. gudang,

8. ruang pimpinan, 17. ruang sirkulasi,

9. ruang guru, 18. tempat

10. ruang tata usaha, bermain/berolahraga.


Unsur –Unsur Yang Dilibatkan Dalam Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan

· Kepala sekolah,

· Wakil Kepala Sekolah,

· Guru,

· Kepala Tata Usaha

· BP3 atau Komite Sekolah


0 komentar: