BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Welcome to my Blog

"My_BloG"

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Glitter Text
Make your own Glitter Graphics

Sabtu, 17 April 2010

Resume 3 Perkuliahan Propen

UU SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


DASAR UU SISDIKNAS

  • Pembukaan UUD 1945
  • UUD 1945
  • Diharuskan mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan
  • UU No 2 Tahun 1989 tidak memadai lagi dan perlu diganti


DEFINISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Dalam UU nomor 20 tahun 2003

  • Pendidikan : Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 ayat 1)
  • Pendidikan Nasional : Pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.(Pasal 1, ayat 2)
  • Sistem Pendidikan Nasional : Keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. (Pasal 1, ayat 3)


UNSUR POKOK SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

  1. Tujuan

[UU No.22 tahun 2003, Bab II pasal 2]

Mengembangkan potensi peserta didik

2. Komponen

Satuan Pendidikan Sekolah

Bersifat Formal, Berjenjang dan Berkesinambungan

Satuan Pendidikan Luar Sekolah

Dapat bersifat informal, formal maupun non formal


REALISASI UU SISDIKNAS

  • Dasar

Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

  • Fungsi Pendidikan Nasional

”Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban

bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”

  • Tujuan Nasional

"Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang

beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis

serta bertanggung jawab"

  • Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan

Bab III pasal 4

"Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip demokratis, berkeadilan, serta

menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan

kemajemukan bangsa, prinsip satu kesatuan yang sistemik, prinsip

pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik, prinsip keteladanan,

membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik, prinsip

pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung, prinsip

pemberdayaan semua komponen masyarakat"

  • Hak dan Kewajiban

Bab IV pasal 5

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh

pendidikan yang bermutu", dan "Setiap warga negara bertanggung jawab

terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan“


Indikasi Permasalahan Pendidikan Nasional

1) Rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan

2) Rendahnya mutu dan relevansi pendidikan

3) Lemahnya manajemen pendidikan

4) Peserta Didik


Bab V pasal 12

Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak "mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama", dan "mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya"

  • Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan


Bab VI

Menjelaskan secara rinci mengenai jalur, jenjang dan jenis pendidikan

Pasal 13

"Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang

dapat saling melengkapi dan memperkaya", dan "diselenggarakan dengan

sistem terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh"

  • Standar Nasional Pendidikan


Bab IX pasal 35

"Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi

lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,

pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara

berencana dan berkala"

  • Kurikulum


Bab X pasal 36, 37, 38

"Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu standar nasional

pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dengan prinsip

diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta

didik"

  • Pendidikan dan Tenaga Kependidikan


Bab XI pasal 40 ayat 2

"Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban : Menciptakan suasana

pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis dan dialogis;

Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu

pendidikan, dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi

dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya"

  • Sarana dan Prasarana Pendidikan


Pasal 46 ayat 1

"Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara

Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat"

Pasal 47 ayat 1 dan 2

"Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,

kecukupan, dan berkelanjutan, dan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta

masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku”

Pasal 34 ayat 2

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib

belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya"


PERMASALAHAN UU SISDIKNAS

o Bab II pasal 2 => UU Sisdiknas disusun berdasar Pancasila, memuat unsur ketuhanan, kebangsaan, manusiawi, demokratis dan adil.

o Masih dijumpai substansi yang kontradiksi

o Ekologi pendidikan tidak ada perhatian

o Budaya ilmu belum ditekankan

o Budaya belajar belum tampak

o Kemandirian tidak disinggung

o Kreativitas kurang memperoleh perhatian

o Desentralisasi dan kerancuan tanggungjawab (perumusan UU Sisdiknas tidak terlepas dari UU lainnya seperti UU Otonomi Daerah, UU Otonomi Kampus/BHMN, dan UU Kewarganegaraan)

o Terjadi ketidakjelasan tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat

Contohnya pada pasal 10, pasal 11 ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 2 dan 3

o Pasal 34 ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, tetapi pada ayat 3 penyelenggaraan melibatkan masyarakat

o Pasal 24 ayat 1 dan 2 menyebutkan pendidikan tinggi memiliki hak otonom dalam mengelola sendiri lembaganya, berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, serta otonomi keilmuan. akan tetapi pada pasal 10, pemerintah berhak melakukan intervensi terhadap pelaksanaan pendidikan

o Pasal 9 menyatakan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan, tetapi tidak dijelaskan seperti apa bentuk masyarakatnya